- Menyatakan Terdakwa HENDRI Bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengangkutan dengan tanpa ijin usaha pengangkutan??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 4.000.000,- (empat juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 33 (tiga puluh tiga) jiregen BBM jenis premium;
- 7 (tujuh) jiregen BBM jenis Pertalite;
- 1 (satu) buah Kapal MH Berkat Noval;
- Dokumen Kapal MG Berkat Noval, yaitu :
- Pas Sungai dan Danau Nomor : 551-315/001/Hubkominko.2016 tanggal 12 Januari 2016;
- Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor : 551-317/001/Hubkominko.2016 tanggal 12 Januari 2016;
- Surat tanda pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai dan danau Nomor : 551-314/001/HUBKOMINKO.2016 tanggal 12 Januari 2016;
- Sertifikat kesempurnaan kapal perairan dataran Nomot : 551.312/007/HBMINFO.2016, tanggal 12 Januari 2016 ( berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2017);
- Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau Nomor : 551.132/01/DISHUBKOMINFO.2016 TANGGAL12 Januari 2016 ( Berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2017);
- Surat Ijin Usaha Angkutan Sungai dan Danau ( SIUASDA) Nomor : 551.132/01/HUBMINFO.2016 tanggal 12 Januari 2016;
- Surat Ijin Angkutan Barang/ Khusus Nomor : 551.134/007/DISHUBKOMINFO- SDP/2016, TANGGAL 12 Januari 2016 ( berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2017);
- Surat Ijin Trayek Nomor : 551.311/07/DISHUBKOMINFO/2016, tanggal 12 Januari 2016, ( berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2017);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Klk |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damenta Alexander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti M. Yunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2018/PN Klk
Statistik434