Putusan PN INDRAMAYU Nomor 04/Pdt.G/2015/PN.Idm. |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2015/PN.Idm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA OBJEK SENGKETA TANAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tok Dwi Nugroho |
Hakim Anggota | Endra Hermawan, Gus Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;---------------------2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas tanah obyek sengketa.---3. Menyatakan bahwa sebidang tanah sawah yang terletak pada tanahsawah di Blok Rawa Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu pada persil 79 S.II No. C : 1533 atas nama AHMAD tersebut seluas + 6.030,45 M2 (enam ribu tiga puluh koma empat puluh lima meter persegi) atau 428,8 bata (empat dua pulu delapan koma delapan bata) dari luas 7.860 M2 (tujuh ribu delapan ratus enam puluh meter persegi) dengan batas sebagai berikut :----------- Sebelah Utara : tanah Pekarangan Bapak H. Edi;--------------- Sebelah Timur : tanah sawah Bapak Aksan;---------------------- Sebelah Selatan : tanah sawah Ibu Hj. Kufah;---------------------- Sebelah Barat : tanah sawah Ibu Hj. Rutifah;--------------------Adalah telah digarap menjadi milik Penggugat;--------------------------------4. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah yang dibuat secara dibawah tangan, dan secara bersama-sama pada tanggal 24 Oktober 2004 mengenai obyek sengketa antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dengan pihak Penggugat adalah mengikat dan sah serta mempunyai kekuatan hukum;-------------5. Menyatakan bahwa perbuatan pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI yang menolak permintaan Penggugat untuk menyelesaikan secara adminitrasi serta menanda tangani Akta Jual Beli tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum dan memerintahkankepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI secara tanggung menanggung untuk bersama-sama dengan Penggugat menyelesaikan surat jual beli dan balik nama atas tanah obyek sengketa tersebut pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk itu;-----------------------------------------------------------7. Menyatakan tindakan pengembalian lahan garapan tanah obyek sengketa oleh pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI tanpa adanya persetujuan dan pengembalian padi gabah kepada pihak Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------8. Menyatakan pelimpahan garapan tanah obyek sengketa tersebut oleh pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI kepada pihak Tergugat VII dan pihak Tergugat VIII tanpa adanya persetujuan dari pihak Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;---------------------------------------------------------9. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII serta siapapun juga yang telah memperoleh hak dari padanya dan atau yang menguasai tanah sawah obyek sengketa secara melawan hukum untuk segera menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, secara sukarela dan tanpa syarat apapun;-------10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk membayar atau menyerahkan hasil penghasilan panen padi kepa Penggugat yang terhitung sejak bulan musin tanam tahun 2015 sebesar 2 musim x Rp.15.000.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) atau membayar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) untuk setiap tahunnya sampai dengan diserahkannya tanah sawah yang menjadi obyek sengketa tersebut kepada pihak Penggugat;---------------11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;------------------------12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp. 6.615.000,- (enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 04/Pdt.G/2015/PN.Idm.
Pertama : 20/Pdt.G/2014/PN.Tdo
Lainnya : 10-2015
Banding : 368/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik23754