Putusan PTA SEMARANG Nomor 235/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandinghpta semarangcerai gugat235/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Salman Asyakiri |
Panitera | S.ag., Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 3503/Pdt.G/2017/PA.Pml. tanggal 9 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba???in sughro Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);DALAM REKONPENSI1. Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk sebagian ;2. Menolak gugatan rekonpensi Tergugat/Penggugat Rekonpensi selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 235/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3503/Pdt.G/2017/PA.PML
Banding : 235/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik11718