Putusan PN SAMARINDA Nomor 1081/Pid.Sus/2017/PN.Smr |
|
Nomor | 1081/Pid.Sus/2017/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parmatoni |
Hakim Anggota | Fery Haryanta, Deky Velix Wagiju |
Panitera | Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YUDI KRISTANTO Bin SUPONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPA HAK ATAU MELA WAN HUKUM MEMIUKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN"; -------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDI KRISTANTO Bin SUPONO (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun, serta denda sebesar Rp. 1.000,000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------- 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ---------------------------------------- 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 7,19 (tujuh koma sembilan belas) gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------- 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID/2018/PT SMR
Pertama : 1081/Pid.Sus/2017/PN.Smr
Statistik553