Putusan PN BANGIL Nomor 36/Pdt.G/2012/PN.BGL. |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2012/PN.BGL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Um.ayu Putri Cempaka Sari, Damenta Alexander |
Panitera | Dachlan Iriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Turut Tergugat I; ----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.3.811.000,- (Tiga juta delapan ratus sebelas ribu rupiah). ------ |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 160 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 575 PK/Pdt/2018
Pertama : 36/Pdt.G/2012/PN.BGL.
Banding : 529/PDT/2014/PT SBY
Statistik11126