- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 04/KPTS/AI/XII/2019 tentang Penetapan Struktur Organisasi Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, tertanggal 27 Desember 2019 dengan lampiran Keputusan Kepala Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Nomor : KPTS/AI/XII/2019 Tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, atas nama HERIYANTO sebagai Kadus II, AZIZ WAHYUDI PRATAMA sebagai Kasi Kesejahteraan, TAUPIK sebagai Kaur Keuangan, HERI YANTO sebagai Kadus II, GUSRIADI sebagai Kadus III, KHOIRI sebagai Kadus IV, ANDI sebagai Kadus VI, HERYADI sebagai Kadus IV;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama DARWIS sebagai Kasi Pemerintahan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan HERIYANTO sebagai Kasi Pemerintahan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama KISMAWATI sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan AZIZ WAHYUDI PRATAMA sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama HIDAYATULLAH sebagai Kaur Keuangan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan TAUPIK sebagai Kaur Keuangan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama ANGGARA PURBA sebagai Kadus II Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan HERI YANTO sebagai Kadus II Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama DARNAS sebagai Kadus III Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan GUSRIADI sebagai Kadus III Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama IWAN PARYADI sebagai Kadus V Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan KHOIRI sebagai Kadus V Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama SUHANDI sebagai Kadus VI Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan ANDI sebagai Kadus VI Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama ALIUDIN sebagai Kadus IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan HERYADI sebagai Kadus IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 04/KPTS/AI/XII/2019 tentang Penetapan Struktur Organisasi Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, tertanggal 27 Desember 2019 dengan lampiran Keputusan Kepala Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Nomor : /KPTS/AI/XII/2019 Tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, atas nama HERIYANTO sebagai Kadus II, AZIZ WAHYUDI PRATAMA sebagai Kasi Kesejahteraan, TAUPIK sebagai Kaur Keuangan, HERI YANTO sebagai Kadus II, GUSRIADI sebagai Kadus III, KHOIRI sebagai Kadus IV, ANDI sebagai Kadus VI, HERYADI sebagai Kadus IV;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama DARWIS sebagai Kasi Pemerintahan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan HERIYANTO sebagai Kasi Pemerintahan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama KISMAWATI sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan AZIZ WAHYUDI PRATAMA sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama HIDAYATULLAH sebagai Kaur Keuangan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan TAUPIK sebagai Kaur Keuangan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama ANGGARA PURBA sebagai Kadus II Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan HERI YANTO sebagai Kadus II Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama DARNAS sebagai Kadus III Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan GUSRIADI sebagai Kadus III Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama IWAN PARYADI sebagai Kadus V Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan KHOIRI sebagai Kadus V Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama SUHANDI sebagai Kadus VI Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan ANDI sebagai Kadus VI Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2019;
- Keputusan Kepala Desa Air Itam Nomor : 140/04/KPTS/AI/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemberhentian atas nama ALIUDIN sebagai Kadus IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Pengangkatan HERYADI sebagai Kadus IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal;
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 10/G/2020/PTUN.PLG |
|
Nomor | 10/G/2020/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haristov Aszadha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan Akhir, Br Hakim Anggota Sahibur Rasid |
Panitera | Panitera Pengganti: Darul Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI; - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Menngabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Objek Sengketa berupa : 3. Mewajibkan Tergugatuntuk mencabut Objek Sengketa berupa: 4. Mewajibkan kepada Tergugatuntuk mengembalikan kedudukan Para Penggugatkepada posisi Perangkat Desa semula yakni 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp,259.000,00(duaratus limapuluhsembilanribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2020/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 10/G/2020/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 34 PK/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 76 PK/TUN/2021
Pertama : 10/G/2020/PTUN.PLG
Statistik236106