Putusan PTUN KENDARI Nomor 29/G/2017/PTUN.Kdi |
|
Nomor | 29/G/2017/PTUN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Lutfi |
Hakim Anggota | I. Delta Arga Prayudha, Ii.faisal Kamaludin Lutfi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PENUNDAAN : ------------------------------------------------------------------------------------ Mempertahankan Penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Surat Keputusan Gubenur Sulawesi Tenggara Nomor : 544 Tahun 2017 Tentang Peresminan pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Tanggal 01 November 2017 ; ------------------DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima; ---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Gubenur Sulawesi Tenggara Nomor : 544 Tahun 2017 Tentang Peresminan pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Tanggal 01 November 2017 ; -------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Surat Keputusan Gubenur Sulawesi Tenggara Nomor : 544 Tahun 2017 Tentang Peresminan pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Tanggal 01 November 2011; ------------------ 4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak-hak Penggugat seperti semula dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya yaitu sebagai Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2014 ? 2019 ;----------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 294.000.- (Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2017/PTUN.Kdi.zip
- Download PDF
- 29/G/2017/PTUN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/2017/PTUN.Kdi
Kasasi : 662 K/TUN/2018
Banding : 51/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik19085