Putusan PT DENPASAR Nomor 115/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 115/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Achmad Subaidi |
Panitera | I Ketut Sumarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat II Ni Putu Kharisma Dewi Wirya Nari, SE ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 20 Desember 2012 Nomor : 99/Pdt.G/2012/PN.SGR yang dimohonkan banding tersebut ; -Mengadili Sendiri :-Dalam Eksepsi :----- Menerima eksepsi Tergugat II / Pembanding, dan Turut Tergugat / Turut Terbanding III yang menyangkut gugatan Penggugat / Terbanding kekurangan pihak atau subyek hukum dan menolak eksepsi Turut Tergugat / Turut Terbanding III selebihnya ; ---------------Dalam Pokok Perkara :---- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima ; --- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 115/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2673 K/Pdt/2014
Banding : 115/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 99/Pdt.G/2012/PN.SGR
Statistik4438