Putusan PT GORONTALO Nomor 08/Pid.Sus/2013/PT.GTLO |
|
Nomor | 08/Pid.Sus/2013/PT.GTLO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Murniati Idasari |
Hakim Anggota | - H. Agusin, - Nur Adhim |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;--- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 03/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Gtlo tertanggal 02 Juli 2013 mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya pemidanaan dan besarnya uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sbb :--------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa HAJARAH UNGGANGO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Primer;- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;- Menyatakan Terdakwa HAJARAH UNGGANGO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Subsider yaitu MELAKUKAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;- Menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.058.250,- (Seratus tiga belas juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang harus diperhitungkan dengan uang Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) yang sudah dikembalikan oleh terdakwa. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan supaya barang bukti berupa:1. 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sulut Cabang Limboto No. Rekening 007.02.11.008040-0 An. SPKP PPK/BAHRUDIN SUAIB, Alamat Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto (Asli).2. 1 (satu) Buah Buku Kas Pengembalian Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Asli.3. 1 (satu) Buah Buku Kas Usaha Ekonomi Produktif tahun 2008/2009 (Asli).4. 1 (satu) Buah Rekapitulasi Penyalahgunaan Dana Program PNPM di UPK Kecamatan Boliyohuto Hasil Pemeriksaan Tanggal 26 s/d 29 Januari 2011, (fotocopy).5. 1 (satu) examplar Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 337/07/IV/2008 tanggal 27 Maret 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 (fotocopy).6. 1 (satu) examplar Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 668/07/XI/2008 tanggal 04 Nopember 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 337/07/IV/2008 dan Nomor: 603/07/IX/2008 Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 (Fotocopy).7. 1 (satu) examplar Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 160/07/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2009 (fotocopy).8. 1 (satu) examplar Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus tertanggal 11 Mei 2011 (Fotocopy).9. 1 (satu) examplar Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku TA. 2010 tertanggal 20 Februari 2011 (Fotocopy).10. 1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Pedesaan (fotocopy). -----Dikembalikan kepada PNPM yang bersangkutan.11. Barang bukti berupa uang Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dirampas untuk diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) ;-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pid.Sus/2013/PT.GTLO.zip
- Download PDF
- 08/Pid.Sus/2013/PT.GTLO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 266 K/Pid.Sus/2014
Banding : 08/Pid.Sus/2013/PT.GTLO
Statistik7926