Putusan PN BANDUNG Nomor 284/Pdt.G/2016/PN BDG |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2016/PN BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudy Martinus |
Hakim Anggota | Martahan Pasaribu, Lian Henry Sibarani |
Panitera | Sulaeman Afandie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; Membatalkan Surat Keterangan Hak waris Nomot : 6/III/2003 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat oleh Dewi Surmanah, pengganti dari Notaris Josanti Anggraini Gunawan, SH dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan bahwa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang dikenal oleh umum adalah rumah tinggal, yang terletak di Jalan Cipaganti No. 68 (dahulu No. 60) Kelurahan Cipaganti, kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying, Kota Bandung, Provinsi jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat Hak Milik Nomor : 661 pemegang hak Ny. Tan Toan Hoa, pembukuan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, tanggal 16 Desember 1998 adalah harta waris yang belum dibagi ; Menyatakan bahwa ahliwaris dari Ny. Tan Toan Hoa yaitu : Soengkono (Penggugat 1), Kelahiran bandung 13 November 1945 ; Dr. Soendoro (Penggugat 2) Kelahiran bandung 15 Oktober 1947 ; Mei Ju Dietrich Keit alias Melanie Dietrichkeit alias Song Mei Ju, kelahiran bandung 04 Agustus 1950 ; Yeane Sulistriani, kelahiran bandung 21 Juli 1952 ; Lyana Marquardt alias Lyana Sundriani, kelahiran Bandung 19 Mei 1954 ; Alm Hardi Sungkono, kelahiran 16 Oktober 1955 ; Almarhum Sugiyono Cipto (d/h Song Kwo Mien (Min)) Kelahiran bandung 22 November 1958 ; Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung (Turut Tergugat IV) untuk mencabut kembali hak milik atas nama Sugiyono Cipto d/h Song Kwo Mien (Min), Yeane Sulistriani dan Hardi Sungkono dan selanjutnya mengembalikan seperti keadaan semula, Sertipikat Hak Milik Nomor : 661 atas nama pemegang hak Ny. Tan Toan Hoa, lalu menyerahkannya kepada Para Penggugat ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini sebagaimana Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 284/Pdt/G/2016/PN.Bdg tertanggal 20 Desember 2016 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 284/Pdt/G/2016/PN.Bdg tanggal 23 Desember 2016 ; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.018.000,- (Empat juta delapan belas ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 232 PK/Pdt/2018
Pertama : 284/Pdt.G/2016/PN BDG
Statistik18383