Putusan PTA SURABAYA Nomor 348/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 348/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H.m.abd.rohim, M.h - H. Mahmudi |
Panitera | Hj. Siti Rofiâah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima (Ontvankelijke Verklaard);- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1399/Pdt.G/2019/PA.Sda tanggal 21 Juni 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan Sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak pemeliharaan atas 2 (dua) orang anak masing-masing bernama ANAK 1 dan ANAK 2 dengan tetap memberi akses kepada Tergugat rekonvensi sebagai ayah untuk bertemu dengan kedua orang anaknya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah/biaya pemeliharaan terhadap kedua orang anak sebagaimana tersebut di atas melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa :4.1. Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);4.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 348/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 348/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 348/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 1399/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik2317