- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa:
- Akta Sewa menyewa Bangunan No. 105 tanggal 18 Februari 2010 dan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Bangunan No. 106 tertanggal 18 Februari 2010 between PENGGUGAT I (PETER JOHN SULLIVAN), with DEFENDANT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Perjanjian Sewa Menyewa Tertanggal 19 September 2017 antara PENGGUGAT II (TRACEY DIANNE BENNETT) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Perjanjian jual beli dengan paket Hak Sewa Tertanggal 14 Mei 2008 antara PENGGUGAT III (ROBIN SANDRA BOWER) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Akta Sewa menyewa Bangunan Akta No. 103 tertanggal 17 Februari 2010 antara PENGGUGAT IV (ELAINE HELEN KING) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Akta sewa Menyewa Bangunan akta No. 107 tanggal 18 Februari 2010 dan Akta Perpanjangan sewa Menyewa Bangunan Akta No.108 tanggal 18 Februari 2010 antara PENGGUGAT V (HANSEN RAYMOND JOHN ) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Akta Sewa menyewa Bangunan Akta No. 89 tertanggal 18 November 2008 dan akta Tambahan Pertama atas perjanjian Sewa Menyewa Apartemen tertanggal 19 November 2008 antara PENGGUGAT VI (ERIK VERSAVEL) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Akta Sewa menyewa Bangunan Akta No. 88 tertanggal 18 November 2008 dan akta Tambahan Pertama atas perjanjian Sewa Menyewa Apartemen tertanggal 12 Desember 2008 antara PENGGUGAT VII (SAI HUNG ZELDA SHUM) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Akta Sewa menyewa Bangunan No. 131 tanggal 22 Desember 2008 dan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Bangunan No. 132 tertanggal 22 Desember 2008 antara PENGGUGAT VIII (KOEN CAREL KRUIJTBOSCH ) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Akta Sewa Menyewa Bangunan No.103 tertanggal 18 Juni 2010 dan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Bangunan No. 104 tertanggal 18 Juni 2010 antara PENGGUGAT IX (WAYNE LEIGHTON THOMAS) dengan TERGUGAT I (NI WAYAN SANTIANI)
- Menyatakan jual beli 2 (dua) bidang tanah Hak Milik SHM NO. 162/ Kelurahan Tanjung Benoa seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) dan tanah hak milik SHM No. 144 /Kelurahan Tanjung Benoa seluas 600 M2, tidak dapat memutus hak sewa terhadap Apartemen Sengketa antara Tergugat I dengan Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat III tidak memiliki hak untuk menempati dan menguasai Apartemen sengketa sebelum Sewa menyewa Apartemen sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII dan Penggugat IX memiliki hak terhadap apartemen sengketa sesuai dengan isi dari perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat I sampai batas waktu sewa berakhir;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung rentang untuk membayar ganti kerugian Material kepada masing-masing Penggugat sejumlah:
- Kepada Penggugat I sebesar $ US 22.680,-
- Kepada Penggugat II sebesar $ US 35.250,-
- Kepada Penggugat III sebesar $ US 22.680,-
- Kepada Penggugat IV sebesar $ US 22.680,-
- Kepada Penggugat V sebesar $ US 35.250,-
- Kepada Penggugat VI sebesar $ US 35.250,-
- Kepada Penggugat VII sebesar $ US 35.250,-
- Kepada Penggugat VIII sebesar $ US 35.250,-
- Kepada Penggugat IX sebesar $ US 63.000,-
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.821.000,00 (Tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 419/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 419/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA adalah sah dan memiliki kekuatan hukum; Dengan perhitungan nilai tukar per Dolar Amerika Serikat terhadap rupiah sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah); 8. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau barang siapa yang menempati dan menguasai Apartemen Sengketa atau yang mendapatkan hak dari padanya harus meninggalkan dan menyerahkan Apartemen Sengketa kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong; 9. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 419/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2591 K/Pdt/2021
Pertama : 419/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik185122