- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.157/2017 yang dilakukan dihadapan Notaris Eddy Hermansyah,SH., kota Mataram, Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.22 tanggal 17 Nopember 2017 dan Surat Kuasa No. 18 tanggal 17 April 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Setyoyadi,SH, Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah hak milik John van Leeuwen ;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.175/57/CKR/X/1999 dan No.176/58/CKR/X/1999 yang dibuat oleh Notaris Heni Hapsari ,SH Notaris di Kotamadya Mataram adalah tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan produk ikutan berupa Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.168 dan No.169 serta Sertifikat Hak Milik No.1648 dan Sertifikat Hak Milik No.1649 atas nama Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari nya untuk mengosongkan obyek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini dianggarkan sejumlah Rp 2.536.000.00; (Dua juta lima ratus tiga puluh enam enam ribu rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 148/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand M. Leander.br Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi ; - Menolak tuntutan provisi Penggugat ; II.Dalam Eksepsi ; - Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ; III.Dalam Pokok Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 867 PK/Pdt/2022
Pertama : 148/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik161112