Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 8-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
|
Nomor | 8-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
Para Pihak | Tergugat Vs Penggugat |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | MiliterKesusilaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa APRIANSYAH SERDA NRP 21100037390489. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 144-K/PM.III-12/AD/X/2014, tanggal 11 Desember 2014, sekedar kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : APRIANSYAH SERDA NRP 21100037390489 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 144-K/PM.III-12/AD/X/2014, tanggal 11 Desember 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 8-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 110 K/MIL/2015
Banding : 8-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015
Pertama : 144-K/PM.III-19/AD/X/2014
Statistik11762