Putusan PN BIREUEN Nomor 106/Pid.B/2014/PN Bir |
|
Nomor | 106/Pid.B/2014/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PIDANAPENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mashuri Effendie |
Hakim Anggota | Rosnainah, Munawwar Hamidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM Bin USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) ekor sapi betina jenis Bali warna merah lebah bertanduk capek, ekor hitam, umur sekitar 3 (tiga) tahun;? 1 (satu) ekor sapi betina jenis Bali warna merah lebah bertanduk meugineh, ekor hitam, umur sekitar 6 (enam) bulan;dikembalikan kepada saksi ILYAS Bin IDRIS;? 3 (tiga) Berita Acara Kematian Sapi yang dibuat oleh Penyidik tanggal 27 Januari 2014;? 2 (dua) Berita Acara Pengecekan Barang Bukti Sapi yang dibuat oleh Penuntut Umum tanggal 1 Nopember 2014;tetap terlampir dalam berkas perkara;? 7 (tujuh) gulungan jeratan yang terbuat dari kawat;? 4 (empat) gulungan tali nylon warna biru;dikembalikan kepada saksi M. ALI Bin HASAN;? 1 (satu) lembar Kwitansi yang berisikan pinjaman sementara/jerih payah bekerja pemeliharaan lembu lebih kurang 10 tahun dengan jumlah uang Rp.291.500.000 (dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ILYAS Bin IDRIS tanggal 23 September 2013;dikembalikan kepada Terdakwa IBRAHIM Bin USMAN;? 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (Terdakwa IBRAHIM Bin USMAN) dan Penerima Kuasa (saksi MARZUKI Alias APA KIE Bin M. YUSUF BANTA) tanggal 1 September 2013;tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 757 K/PID/2015
Pertama : 106/Pid.B/2014/PN.Bir
Statistik3811