Putusan PN SAMARINDA Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Smr |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Maskur, . Achmad Rasyid Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JUMADI Als. MADI Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram?; sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas tahun) dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bal seberat 1.021 (seribu dua puluh satu) gram dengan sisa hasil laboratorium dengan nomor : 10200/2015/NNF dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan berat 0,640 gram netto dalam keadaan tersegel terdapat sisa 10,00 gram;- 1 (satu) unit HP merk Samsung;- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam;- 1 (satu) lembar plastic kresek warna kuning;Kesemuanya dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/ PID/2016/PT. SMR
Pertama : 18/Pid.Sus/2016/PN.Smr
Statistik833