Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 38/PDT.G/2015/PN BPP |
|
Nomor | 38/PDT.G/2015/PN BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredrik Frans Samuel Daniel. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asri Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti. |
Panitera | Rina Sarwindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan bahwa Tergugat Joenaedi Limano tersebut diatas telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan akan tetapi tidak hadir ;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek / tanpa hadirnya Tergugat ;Menyatakan perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) ;Menyatakan sah dan berharga Surat Perikatan untuk menjual dan membeli Nomer 44 tertanggal 24 September 2003, yang dibuat dihadapan Bambang karyono Riyadi, SH, Notaris di Balikpapan ;Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segear mengosogkan obyek sengketa dan atau menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.531.000,-(dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1472 K/Pdt/2017
Banding : 87 / PDT / 2016/ PT. SMR
Pertama : 38/PDT.G/2015/PN BPP
Statistik15534