Putusan PN DENPASAR Nomor 263 /Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 263 /Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Ovita Riama, Esthar Oktavi |
Panitera | I Wayan Puglig |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI.- Menolak tuntuan Provisi Para Penggugat seluruhnya;DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA.- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan jual-beli antara Anak Agung Ngurah Bagus Putra yaitu paman tiri dari Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi dengan I Wayan Tegog yaitu ayah Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi yang dilakukan dihadapan I Gusti Ngurah Anom Patjung selaku Punggawa Distrik Kesiman atas sebidang tanah, dengan Pipil No. 575, terletak di Subak Kedaton No. 118, Persil No. 10 Klas I, luasnya 0,29 Ha, sebagaimana dalam Akta atau Surat Djual/beli sawah No. 259/1958 Pradja Badung dengan batas-batasnya (sekarang ), sebagai berikut :Sebelah utara : Hak milik Pemerintah Propinsi BaliSebelah timur : Jalan D.I PanjaitanSebelah selatan : Jalan Cut Nya DienSebelah barat : Kantor BPKP Prov. Bali, Adalah sah;3. Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 5640/Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, tanggal 31 Juli 2007, Surat Ukur tanggal 27/07/2007, No : 00748/2007, luas 2042 M2, NIB 22.09.02.09.01043 atas nama I Made Sena,SH./ Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi, yaitu mendaftarkan hak atas sebidang tanah yang telah dijual pada tahun 1958 oleh Anak Agung Gusti Ngurah Putra Bagus ( Paman Tiri Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat ) kepada I Wayan Tegog ( ayah Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi ) dan menunjuk tanah tersebut sehingga terbit sertifikat hak milik adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum;5. Menyatakan jual-beli tanah sengketa antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dihadapan Sri Andayani, SH selaku Notaris/PPAT/ Tergugat III, sesuai dengan Akta Jual-Beli Nomor : 148/2012, tanggal 4 April 2012 adalah sah;6. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi adalah sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum;7. Menyatakan tanah tersebut di atas telah beralih dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi kepada Tergugat II Konpensi semenjak akta jual-beli tanah tersebut ditandatangani dihadapan Sri Andayani, SH selaku Notaris/PPAT/Tergugat III Konpensi;8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 94/Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung ( sekarang Kota Denpasar ), Propinsi Daerah Tingkat I Bali, tanggal 9 Nopember 1983, Surat Ukur Sementara tanggal 29-9-1983, Nomor 1802/1983/1984, luas 2330 M2 atas nama Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi, dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah utara : tanah hak milik A.A.Ngr. Gde Astawa, SH dkk.- Sebelah timur : jalan Panjaitan- Sebelah selatan : Jalan Cut Nya Dien- Sebelah barat : Jelinjingan / Parit dan Kantor BPKP Prov. Bali, Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.366.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263_/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 263_/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3322 K/Pdt/2017
Pertama : 263 /Pdt.G/2016/PN Dps
Peninjauan Kembali : 112 PK/Pdt/2020
Banding : 67/PDT/2017/PT DPS
Statistik7549