Putusan PN TAKALAR Nomor 58/Pid.B/2017/PN Tka |
|
Nomor | 58/Pid.B/2017/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mirul Faqih Amza |
Hakim Anggota | 1. Hj.aisyah Adama, M.h 2. Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ARI ILHAM DG SILA BIN MUHAMMAD ARIEF LAWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor Dengan Cara Atau Keadaan Yang Membahayakan Bagi Nyawa Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Tidak Menghentikan Kendaraan Bermotor Miliknya? sebagaimana dalam Dakwaan Gabungan atau kombinasi Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI ILHAM DG SILA BIN MUHAMMAD ARIEF LAWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha RX King Dinas Polri No.Pol XIV-1193-32 ;- 1 (satu) buah Helm Merk GM warna merah bercampur hitam dan warna putih dan pecah pada kaca pelindung wajah serta pecah pada Helm pada sisi kiri;Dikembalikan kepada AIPDA FIRMAN;- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Espas No.Pol : DD 436 AU, warna coklat muda metalik;- 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Espas No.Pol : DD 436 AU, warna coklat muda metalik;- 1 (satu) buah kacamata ukuran silinder dan gagangnya berwarna coklat tua pada bagian luar dan warna coklat muda pada bagian dalam dan merk TIMES dan frame ( bingkai kacamata ) berwarna kuning emas ( Gold ); - 1 (satu) lembar terpal atau tenda berwarna biru dengan ukuran panjang 5,80 ( lima koma delapan puluh dan lebar 4 ( empat ) meter;Dikembalikan kepada terdakwa ARI ILHAM DG SILA Bin MUHAMMAD ARIEF LAWA;- 31 ( tiga puluh satu ) keping pecahan kaca lampu utama serta patahan kecil tempat lampu utama sebelah kanan;- 1 (satu) buah patahan tempat lampu utama sebelah kanan yang dilepas dari lampu utama mobil Daihatsu Espas No.Pol DD 436 AU;- 1 (satu) keping pecahan tempat lampu utama sebelah kanan bagian dalam yang bertuliskan Astra Daihatsu 12 V.R warna silver;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1412 K/PID/2017
Pertama : 58/Pid.B/2017/PN TKA
Statistik8919