Putusan PN TERNATE Nomor 89/Pid.Sus/2017/PN Tte |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Anam. |
Hakim Anggota | Erni L Gumolili, M.h Sugiannur |
Panitera | Kharis M. Harisun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SAMSIA SEWANG Alias SAM Alias BUNDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair ;2. Membebaskan terdakwa SAMSIA SEWANG Alias SAM Alias BUNDA oleh karena itu dari dakwaan Primair dakwaan Subsidair tersebut diatas ;3. Menyatakan Terdakwa SAMSIA SEWANG Alias SAM Alias BUNDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSIA SEWANG Alias SAM Alias BUNDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabhu dengan berat Brutto + 1,16 (Satu koma enam belas) gram - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;- 1 (satu) buah Bong/alat hisaf sabu;- 1 (satu) buah korek api warna oranye yang sudah di Modif ;- 1 (satu) buat pipet/ sedotan plastic bening ;- 1 (satu) buah pipet/sodotan plastic putih ;- 1 (satu) buah Cotton bud ;- 1 (satu) buah carter kecil warna merah muda ;- 2 (dua) buah korek api warna kuning ;- 1 (satu) buah plastic bening ;- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung, Mode GT-E 1272 imei : 357542061014205, imei : 357543061014203Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2017/PN Tte
Statistik240