Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 420/PID.Sus/2014/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 420/PID.Sus/2014/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ismet |
Hakim Anggota | Halimah Pontoh, Oloan Harianja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaSOO JOONG UE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Dakwaan Primair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;----------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOO JOONG UE dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 ( dua) bulan penjara ;--------------------------------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa panangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalaninya;-------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------5. Menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastic kecil Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,7 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim dengan berat netto 0,6126 gram (sisa hasil Labkrim dengan berat netto 0,5580 gram) mengandung metemfetamina, dirampas untuk dimusnahkan. ;------------6. Menetapkan agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 70 PK/PID.SUS/2017
Kasasi : 6 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 420/PID.Sus/2014/ PN.JKT.BAR.
Statistik10425