- MENYATAKAN TERDAKWA MAY DEBBYTA BINTI DAENG YAPPE TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK ;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PEJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.10.000.000,00- (SEPULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN HUKUMAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM MASA 1 (SATU) TAHUN ;
- BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) AKUN INSTAGRAM DENGAN NAMA AKUN @GEBBY VESTA DENGAN ALAMAT URL HTTPS://WWW.INSTAGRAM.COM/GEBBY.VESTA ;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE IPHONE 8 PLUS WARNA PUTIH DENGAN KODE IME 1 ADALAH 356711083425019 ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menyatakan Terdakwa MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ;
- Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana pejara selama 7 (tujuh) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa 1 (satu) Tahun ;
- barang bukti berupa :
- 1 (satu) Akun Instagram dengan nama akun @gebby vesta dengan alamat Url https://www.instagram.com/gebby.vesta ;
- 1 (satu) unit Handphone Iphone 8 plus warna putih dengan kode IME 1 adalah 356711083425019 ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PT PONTIANAK Nomor 181/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 181/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota |
- Syamsul Qamar, M.h titik Tejaningsih |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 488/PID.SUS/2019/PN PTK TANGGAL 22 OKTOBER 2019 SEPANJANG YANG TERBUKTI ATAS PERBUATAN TERDAKWA YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 488/Pid.Sus/2019/PN Ptk tanggal 22 Oktober 2019 sepanjang yang terbukti atas perbuatan Terdakwa yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 181/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2696 K/PID.SUS/2020
Banding : 181/PID.SUS/ 2019/PT PTK
Statistik456304