Putusan PN PEKANBARU Nomor 83/Pdt.G/2004/PN.Pbr |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2004/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 8 Desember 2004 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swijon |
Hakim Anggota | Siadi Sembiring, Isjuaedi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI TENTANG EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI? Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II Dalam Rekonpensi/ Tergugat I Dan II Dalam Konpensi untuk sebagian;? Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 201 tanggal 14 Juni1996 yang dibuat dihadapan Notaris Tajib Rahardjo, SH adalah mengikat, sah dan berharga ;? Menyatakan Tergugat I dan II Dalam Rekonpensi dan Turut Ter gugat Dalam Rekonpensi telah melakukan Ingkar Janji (Wan prestasi);? Menghukum Tergugat I dan II Dalam Rekonpensi untuk menye rahkan Sertifikat Hak Milik No. 6197 dan tanah seluas 6980 M2 yang terletak di Kel. Simpang Baru, Kee. Tampan Kota Pekanbaru dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban kepada Penggugat I dan II Dalam Rekopensi/Tergugat I dan II dalam Konpensi ? Menghukum Tergugat I dan II Dalam Rekonpensi untuk melaksa nakan Jual bell tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 6197 tersebut dengan Penggugat I dan II Dalam Rekonpensi/Tergugat I dan II dalam Konpensi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Pekanbaru ;? Menghukum Penggugat I dan II Dalam Rekonpensi/Tergugat I dan II dalam Konpensi untuk membayar pelunasan harga tanah tersebut Kepada Tergugat I dan II Dalam Rekonpensi sebesar Rp.24.500.000.- (dua puluh empatjuta lima ratus ribu rupiah) ;? Menghukum Tergugat I dan II Dalam Rekonpensi untuk membayar uang Paksa (dwang som) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratusribu rupiah) setiap hari atas kelalaian/keterlambatan melaksanakan putusan ini; ? Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan tanggal 26 Mei 2005 atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 6197 ;? Menghukum Turut Tergugat Dalam Rekonpensi untuk mentaati isi putusan ini ;? Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekon pensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 829.000, (delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 236 PK/Pdt/2016
Pertama : 83/Pdt.G/2004/PN Pbr
Statistik18152