Putusan PN PARE PARE Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pre |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2018/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | 1. Nofan Hidayat, 2. Adhika Bhatara Syahrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Rahmat Hardiyanto Alias Anto Bin H. Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagai mana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 19 (sembilan belas) sachet / paket kristal bening yang dibungkus plastik bening berperekat Narkotika jenis shabu ditimbang dengan kemasan 5,92 (lima koma sembilan puluh dua) Gram;- 1 (satu) buah dompet warna hijau sebagai tempat shabu;- 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung warna hitam IMEI 356807072377821/01;- 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung lipat warna putih IMEI1 3568050714733215, IMEI2 356806074733213Dimusnahkan;- 1 (satu) unit Hand Phone Android merk samsung warna gold hitam IMEI1 352625/08/047361/2, IMEI2 352700/08/047361/3;Dikembalikan kepada terdakwa Rahmat Hardiyanto Alias Anto Bin H. Mahdi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2018/PN Pre
Banding : 72 / PID.SUS / 2019 / PT.MKS
Statistik7711