Putusan PN KARANGAYAR Nomor 143/Pid.Sus/2019/PN Krg |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudhika Alviana Ika Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DIAN KURNIAWAN Alias MARSEL Alias PELENG Bin WARSIDI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DIAN KURNIAWAN Alias MARSEL Alias PELENG Bin WARSIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic kecil berperekat dibalut dengan tisu dan diisolasi warna cokelat dimasukan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dengan berat kotor sekira 0,57 gram. - 1 (satu) buah HP merk Xiomi 4A warna putih gold dengan nomor sim card 087778676417. Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2019/PN Krg
Statistik7811