Putusan PN JENEPONTO Nomor Nursalin Dg. Sitaba Bin Saling Sese |
|
Nomor | Nursalin Dg. Sitaba Bin Saling Sese |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Dewi Regina Kacaribu, Jumiati |
Panitera | Andi Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Nursalin DG. Sitaba Bin Saling Sese tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam - Uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :a) 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)b) 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)c) 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)d) 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah- Uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :a) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah)b) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)c) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)d) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)e) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara- 1 (satu) Rangkap rekapan Nomor- 1 (satu) karbon hitam - 1 (satu) buah pulpen warna biruDirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nursalin Dg. Sitaba Bin Saling Sese
Statistik1410