Putusan PA MAGETAN Nomor 1291/ Pdt.G/2013/PA.Mgt |
|
Nomor | 1291/ Pdt.G/2013/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Khairul |
Hakim Anggota | M. Daim Khoiri, Shobirin |
Panitera | Siti Marfu'ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (PEMOHON/TERGUGAT REKONPENSI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (TERMOHON/PENGGUGAT REKONPENSI ) DIHADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MAGETAN ; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA MAGETAN UNTUK MENYAMPAIKAN SALINAN PENETAPAN IKRAR TALAK TERSEBUT KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MAGETAN, KABUPATEN MAGETAN, UNTUK DICATAT DALAM DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU; DALAM REKONPENSI I. MENYATAKAN BAHWA ANTARA PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON DENGAN TERGUGAT REKONPENSI/PEMOHON TELAH TERJADI PERDAMAIAN DENGAN KESEPAKATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. KEDUA ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA : M A DAN N A DALAM ASUHAN PENGGUGAT REKONPENSI/ TERMOHON . 2. TERGUGAT REKONPENSI/PEMOHON SANGGUP DAN BERSEDIA MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON BERUPA : B. NAFKAH IDDAH SEBESAR RP.3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH) . C. MUTAH SEBESAR RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH). D. NAFKAH ANAK SETIAP BULANNYA MINIMAL SEBESAR RP.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI. 3. MOBIL AVANZA TAHUN 2008, NOMOR POLISI AD 8457 SB, DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON DAN MULAI BULAN AGUSTUS 2014 YANG MENERUSKAN ANGSURAN PENGGUGAT REKONPENSI /TERMOHON ; 4. SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO J, NOMOR POLISI AE 5248 RW , TAHUN 2013, PEMBELIAN SECARA KREDIT MELALUI AUTO FINANCE MADIUN, ANGSURAN PER BULAN RP 520.000,- DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/ TERMOHON DAN MULAI BULAN AGUSTUS 2014 YANG MENERUSKAN ANGSURAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON ; 5. SEPEDA MOTOR HONDA BEET , NOMOR POLISI AE 6410 RV, KREDIT MELALUI FIF MAGETAN, ANGSURAN PERBULAN RP.500.000,- DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON DAN MULAI BULAN AGUSTUS 2014 YANG MENERUSKAN ANGSURAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON ; 6. MOBIL PIC UP MERK ZEBRA TAHUN 1987, NOMOR POLISI AE 9410 NB, DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/ TERMOHON . II. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON DAN TERGUGAT REKONPENSI/PEMOHON UNTUK MELAKSANAKAN DAN MENTAATI ISI KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERSEBUT ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM PEMOHON/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEBESAR RP. 656.000,-(ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | KABUL |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1291/ Pdt.G/2013/PA.Mgt
Statistik538