- Menyatakan Terdakwa JEIN SUPU alias JEIN, yang identitas lengkapnya tersebut diatas, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN???, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tas Merk CARDINAL CASUAL warna Hitam;
- Uang senilai Rp. 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) lembar;
- Uang senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- 1 (satu) buah HP (handphone) merk Samsung J6 Plus warna Hitam;
- 1 (satu) buah tas bergambar warna biru berisikan uang sejumlah Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berjumlah 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah 95 (sembilan puluh lima) lembar;
- Uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berjumlah 4 (empat) lembar serta pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah 2 (dua) lembar;
- Uang senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah 80 (delapan puluh) lembar;
- Uang senilai Rp. 700.000,- (tujun ratus ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar;
- Uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- 1 (buah) Dispenser Merk MIYAKO;
- 1 (buah) tempat Dispenser terbuat dari Besi berwarna Hijau;
- ikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban Ramli Ibrahim alias Ram;
- 1 (satu) buah tas bergambar warna biru.
Putusan PN Parigi Nomor 214/Pid.B/2019/PN Prg |
|
Nomor | 214/Pid.B/2019/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ady Yayan Saswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2019/PN Prg
Statistik350