- Menyatakan Terdakwa JOKO TRIYONO Alias PUTHUT Bin (Alm) HONO SUDARMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa JOKO TRIYONO Alias PUTHUT Bin (Alm) HONO SUDARMO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JOKO TRIYONO Alias PUTHUT Bin (Alm) HONO SUDARMO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO TRIYONO Alias PUTHUT Bin (Alm) HONO SUDARMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barangbukti berupa :
- 2 (dua) paket kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip dibungkus kertas koran dilakban warna coklat dibungkus kertas koran.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam beserta simcardnya.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Biru Nopol: AD-2181-PM.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 112/Pid.Sus/2018/PN Byl |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2018/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Sri Marsono Alias Markotil Bin Sagi Gito Wiryono, dengan alamat : Dk. Gondang, Rt. 03, Rw. 04, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 283/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 112/Pid.Sus/2018/PN Byl
Statistik14838