Putusan PN Oelamasi Nomor -30/Pdt G/2017/PN Olm |
|
Nomor | -30/Pdt G/2017/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Matheos Loemnanu Lawan Ruben H. BenuDk |
Tahun | — |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | Ldhytia K. Sudewa, Braham Amrullah |
Panitera | Jaret I. Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. BANDING 1. MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; 2. PN OELAMASI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Tanah Neofmuti, Tanah Kanen, Tanah Feifkuku, Tanah Bonikreomanu, Tanah Aufhani, Tanah Tubnain, dan tanah Keronaka yang terletak di RT. 009, RW. 005, Desa Oefeto, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, yang secara turun temurun dikuasai oleh Penggugat dan para ahli waris, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengantanah milik Timotius SoraSelatan : berbatasan dengan tanah Pengkaplingan Masyarakat Desa OefetoTimur : berbatasan dengan Tanah pengkaplingan Masyarakat Desa Oefeto dan Tanah milik Bapak Alex LeomnanuBarat : berbatasan dengan tanah milik Nikson Amheka;Adalah milik Penggugat;3. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah, menguasai, dan/atau melarang Penggugat dan keluarga besar LOEMNANU dan keluarga besar SORA yang merupakan ahli waris turun temurun dari Efraim Loemnanu (Alm) dan Meni Sora (Alm) untuk menguasai Tanah objek sengketa tanpa ijin dan sepengetahuan dari Penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa yang sah adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, berhenti mengklaim wilayah Tanah Objek Sengketa dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, jika perlu dengan bantuan dari pihak keamanan;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.376.000,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -30/Pdt_G/2017/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -30/Pdt_G/2017/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1699 K/PDT/2020
Pertama : 30/Pdt.G/2017/PN Olm
Statistik6025