Putusan PN MEDAN Nomor 717/PDT.G/2012/PN.MDN |
|
Nomor | 717/PDT.G/2012/PN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - .muhammad Nur |
Hakim Anggota | - Sun Basana Hutagalung., - Sutejo Bomantoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak ekspsi para tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan sebidang tanah seluas + 850 m2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya setempat dikenal dengan Jalan S. Parman Gg. Soor No. 207, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah merupakan warisan peninggalan keluarga Penggugat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Parit Besar + 50 Meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak + 50 Meter;- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Babura + 17 Meter;- Sebelah Barat berbatas Tembok Rumah Herawati + 17 Meter.- Menyatakan sah dan berharga :- Surat Jual Beli tertanggal 14 Pebruari 1960;- Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Kerugian Nomor : 76/APH GR/MP/1993 tertanggal 6 Desember 1993 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Medan Petisah;- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Penjualan dan Pembelian Nomor : 1 tanggal 4 Oktober 2007 yang di buat dihadapan Tergugat III;- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang didasari oleh Akta Penjualan dan Pembelian Nomor : 1 tanggal 4 Oktober 2007 tersebut;- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang berhak atas tanah tersebut;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I, II dan III dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebanyak Rp.731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 717/PDT.G/2012/PN.MDN
Kasasi : 1431 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 742 PK/Pdt/2016
Banding : 326/ PDT/2013/PT MDN.
Statistik5816