Putusan PA BREBES Nomor 2118/Pdt.G/2018/PA.Bbs |
|
Nomor | 2118/Pdt.G/2018/PA.Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sakdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, Br Hakim Anggota M. Hasyim B. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Brebes atas : 2.1 Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 520 m2 (SHM No. 163 atas nama Roidah) yang terletak didesa Banjarharjo Rt.9 Rw.1, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan : - Sebelah Selatan : Jl. Daerah - Sebelah Timur : Polsek Banjarharjo - Sebelah Utara : H.Toha - Sebelah Barat : Tahri 2.2. Sebidang tanah sawah dengan luas3.255 m2 (SHM No. 166 atas nama Roidah) yang terletak di Dukuh Longkrang, Desa Banjarharjo, Kec. Banjarharjo Kabupaten Brebes. Blok 25 No. 0014 yang berbatasan dengan : - Sebelah Selatan : Mukti - Sebelah Timur : Harun - Sebelah Utara : Ahmad Ghoali - Sebelah Barat : saluran irigasi 2.3. Sebidang tanah sawah dengan luas 4.936 m2 (SHM No. 537 atas nama Haji Suratno) yang terletak di Desa Banjar Lor Blok A Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan: - Sebelah Selatan : Hj. Roidah - Sebelah Timur : Saluran Irigasi - Sebelah Utara : Dalang Karis - Sebelah Barat : Jl.Propinsi 2.4. Sebidang tanah sawah dengan luas 2.675 m2 (SHM No.536 atas nama Hajjah Roidah) yang terletak di Desa Banjar Lor Blok A Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan: - Sebelah Selatan : Suparno - Sebelah Timur : Saluran Irigasi - Sebelah Utara : H.Suratno - Sebelah Barat : Jl.Propinsi 2.5. Sebidang tanah sawah dengan luas 3.626 m2 (SHM No. 533 atas nama Hajjah Roidah) yang terletak di Desa Banjar Lor Blok A Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan: - Sebelah Selatan : H.Roidah - Sebelah Timur : Saluran Irigasi - Sebelah Utara : Suparno - Sebelah Barat : Jl.Propinsi 2.6. Sebidang tanah sawah dengan luas 2.523 m2 (SHM No. 535 atas nama Hajjah Roidah) yang terletak di Desa Banjar Lor Blok A Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan: - Sebelah Selatan : H.Roni - Sebelah Timur : Saluran Irigasi - Sebelah Utara : H.Roidah - Sebelah Barat : Jl.Propinsi 2.7. Sebidang tanah sawah dengan luas 12.000 m2 yang terletak di Desa Cigadung Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes Blok 25 No. 0014 yang berbatasan dengan: - Sebelah Selatan : H.Ratno - Sebelah Timur : Kasam / Dastam - Sebelah Utara : Anda - Sebelah Barat : Kastam Sebagaimana tertuang dalam Berita acara sita jaminan nomor 2118/Pdt.G/2018/PA.Bbs tanggal 23 April 2018 dan 2118/Pdt.G/2018/PA.Bbs tanggal 24 April 2018 adalah sah dan berharga; 3. Menetapkan Hj. Roidah binti Mahmud meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2017 dengan meninggalkan ahli waris dan anak asuh/anak angkat yang memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris melalui wasiat wajibah beserta besar bagian masing-masing menurut hukum waris Islam (Fara???idl) adalah : 3.1. H. Suratno bin Karno Sastrosugiyo (Suami) memperoleh 21/56 bagian atau 37.50 % 3.2. Kusni binti Mahmud memperoleh 4/56 bagian atau 7.14% 3.3. dr. Jamilah binti Mahmud memperoleh 4/56 bagian atau 7.14% 3.4. Saenyah binti Mahmud memperoleh 4/56 bagian atau 7.14 % dan diberikan kepada ahli waris pengganti bernama : 3.4.1. Kasturi bin Rawal; 3.5. Ratiah binti Mahmud memperoleh 4/56 bagian atau 7.14 %dan diberikan kepada ahli waris pengganti dengan ketentuan ahli waris pengganti laki-laki memperoleh 2 bagian dan ahli waris pengganti perempuan memperoleh 1 bagian, masing-masing bernama : 3.5.1. Kusnondo bin Wartam ; 3.5.2. Ahmad Jaeni bin Wartam ; 3.5.3. Umi Wartuti binti Wartam ; 3.5.3. Umi Sulastri binti Wartam ; 3.5.3 Ahmad Waskuri bin Wartam ; 3.6. Kartubi bin Mahmud memperoleh 4/56 bagian atau 7.14 % dan diberikan kepada ahli waris pengganti dengan ketentuan ahli waris pengganti laki-laki memperoleh 2 bagian dan ahli waris pengganti perempuan memperoleh 1 bagian, masing-masing bernama : 3.6.1. Arifin Faiz bin Kartubi ; 3.6.2 Budi Winianata bin Kartubi ; 3.6.3. Cahya Indrawati binti Kartubi ; 3.6.4. Diana Rosi binti Kartubi ; 3.6.5. Endriana Rahman bin Kartubi ; 3.7. Khujaenah binti Mahmud memperoleh 4/56 bagian atau 7.14 % dan diberikan kepada ahli waris pengganti dengan ketentuan ahli waris pengganti laki-laki memperoleh 2 bagian dan ahli waris pengganti perempuan memperoleh 1 bagian, masing-masing bernama : 3.7.1. Budi Khulaemi bin Ahmad Fudholi ; 3.7.2. Arief Budiman bin Ahmad Fudholi ; 3.8. Abu Nawi bin Mahmud Kartubi bin Mahmud memperoleh 4/56 bagian atau 7.14 %dan diberikan kepada ahli waris pengganti dengan ketentuan ahli waris pengganti laki-laki memperoleh 2 bagian dan ahli waris pengganti perempuan memperoleh 1 bagian, masing-masing bernama : 3.8.1. Dodi Pranoto bin Abunawi ; 3.8.2. Nina Mei Wulandari binti Abunawi ; 3.8.3. Erlita Hidayani Fitriani binti Abunawi ; 3.8.4. Mei Ismi Nur Islami binti Abunawi ; 3.9. Ridho Mardhi Nugroho bin Iwan, memperoleh bagian dengan wasiat wajibah 7/56 bagian atau 12.52 % yang kedudukannya sebagai anak asuh/anak angkat; 4. Menetapkan H. Suratno bin Karno Sastrosugiyo telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2017 dengan meninggalkan ahli waris dan anak asuh/anak angkat yang memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris melalui wasiat wajibah beserta besar bagian masing-masing menurut hukum waris Islam (Fara???idl) adalah : 4.1. Suratni binti Karno Sastrosugiyo, saudara perempuan kandung, memperoleh 5/48 bagian atau 10.41 %; 4.2. Suratmo bin Karno Sastrosugiyo, saudara laki-laki kandung, memperoleh 10/48 bagian atau 20.83 %; 4.3. Siti Sutiasih binti Karno Sastrosugiyo, saudara perempuan kandung, memperoleh 5/48 bagian atau 10.41 % ; 4.4. Edi Suratno bin Karno Sastrosugiyo, saudara laki-laki kandung, memperoleh 10/48 bagian atau 20.83 % 4.5. Wahyu Sukarnowo bin Karno Sastrosugiyo, saudara laki-laki kandung, memperoleh 10/48 bagian atau 20.83 % 4.6. Ridho Mardhi Nugroho bin Iwan, memperoleh bagian dengan wasiat wajibah sebagai anak asuh/anak angkat sebesar 8/48 bagian atau 16.69 %; 5. Menetapkan (separoh) dari harta-harta yang tersebut dalam amar putusan nomor 2.1 sampai dengan 2.7 di atas adalah menjadi harta peninggalan Hj. Roidah binti Mahmud yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya dan kepada Tergugat selaku anak asuh/anak angkat sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan nomor 3.1 sampai dengan 3.9; 6. Menetapkan (separoh) dari harta-harta yang tersebut dalam amar putusan nomor 2.1 sampai dengan 2.7 di atas dan ditambahkan dengan 21/56 bagian atau 37.50 % perolehan bagian waris H. Suratno bin Karno Sastrosugiyo dari harta peninggalan Hj. Roidah binti Mahmud yang tersebut dalam amar putusan nomor 5 di atas adalah menjadi harta peninggalan H. Suratno bin Karno Sastrosugiyo yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya dan kepada Terggugat selaku anak asuh/anak angkat sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan nomor 4.1 sampai dengan 4.6; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris / orang yang berhak atas harta peninggalan Pewaris Hj. Roidah binti Mahmud kepada ahli waris Hj. Roidah binti Mahmud dan anak asuh/anak angkat yang memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris melalui wasiat wajibah sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan nomor 3.1 sampai dengan 3.9, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / riil maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya / orang-orang yang berhak. 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris / orang yang berhak atas harta peninggalan Pewaris H. Suratno bin Karno Sastrosugiyo kepada ahli waris H. Suratno bin Karno Sastrosugiyo dan anak asuh/anak angkat yang memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris melalui wasiat wajibah sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan nomor 4.1 sampai dengan 4.6, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / riil maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya / orang-orang yang berhak. 9. Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap obyek sengketa yang tersebut dalam gugatan para Penggugat posita 8. C berupa sebidang tanah dan tegalan, luas 14.160 m2 yang terletak didesa Cikakak Kec. Banjarharjo Kab. Brebes tidak dapat diterima; 10. Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; 11. Menghukum para Penggugat dan Terguat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini sebesar Rp12.559.000.00 (dua belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng dan berimbang; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2118/Pdt.G/2018/PA.Bbs
Statistik970