- Menyatakan Eksepsi/Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa I/Kwak Mi Suk, Terdakwa II/Yani Karyani, Terdakwa III/Drs. H. Juhendri Bin H. Saman dan Terdakwa IV/Walijo Als Wali tentang Kompetensi Relatif/Kewenangan Mengadili tersebut diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo;
- Menetapkan mengembalikan berkas perkara Nomor : 725/Pid.B/2020/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa I/Kwak Mi Suk, Terdakwa II/Yani Karyani, Terdakwa III/Drs. H. Juhendri Bin H. Saman dan Terdakwa IV/Walijo Als Wali tersebut kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I/Kwak Mi Suk, Terdakwa II/Yani Karyani, Terdakwa III/Drs. H. Juhendri Bin H. Saman dan Terdakwa IV/Walijo Als Wali dibebaskan dari Tahanan Rutan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 725/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 725/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert, Br Hakim Anggota Teguh Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Tambat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.B/2020/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 725/Pid.B/2020/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 307 K/Pid/2021
Pertama : 725/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 418/PID/2020/PT.DKI
Statistik26392