Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Klk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2014/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdata-Perbuatan Melawan Hukum. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | - Isnandar Syahputra, Liliek Fitri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan provisi Para Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan kurang pihak;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.061.000,00 (empat juta enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2654 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 124 PK/PDT/2019
Pertama : 28/Pdt.G/2014/PN.Klk.
Statistik17863