- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Tugas Nomor : 875.1/323 Tanggal 20 November 2017;----------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Tugas Nomor : 875.1/323 Tanggal 20 November 2017;-------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.555.000,- (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 5/G/2018/PTUN.JPR |
|
Nomor | 5/G/2018/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Imanuel Mouw |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yohanes C. Motulo, hakim Anggota 2: Arief Aditya Lukman |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------- M E N G A D I L I--------------------------------------------------- I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/G/2018/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 5/G/2018/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/G/2018/PTUN.JPR
Kasasi : 277 K/TUN/2019
Banding : 114/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik14046