Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 65/Pdt.G/2018/PN.TJK |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2018/PN.TJK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surono |
Hakim Anggota | Hasmy, Jhony Butar Butar |
Panitera | - Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KASASI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 9;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 9 adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan transaksi jual beli antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8 dan tergugat 9, tidak sah, cacat hukum dan dibatalkan;4. Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 9 untuk mengembalikan dan menyerahkan serta mengosongkan tanah milik Penggugat secara baik kepada Penggugat tanpa merusak tanam tumbuh diatasnya;5. Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 9 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai, jika Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 9 tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan sampai Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dengan baik, seketika dan sempurna;6. Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 9 membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 3.361.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Pdt/2020
Pertama : 65/Pdt.G/2018/PN.TJK
Statistik8712