- Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa yakni terdakwa I PondaAls Eki Bukaka Bin Sakka (Alm) dan terdakwa II Muh. Ridha Als Ridha Bin Syamsul (Alm)dengan Pidana penjara selama SEUMUR HIDUP
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tas Ransel Merk POLO Trands warna coklat.
- 1 (satu) buah plastik warna biru
- 1 (buah) tas warna coklat bermotif
- 1 (satu) bungkus warna hijau kuning merk ???Guanyinwang??? yang berisikan shabu seberat 1.058 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus warna hijau kuning merk ???Guanyinwang??? yang berisikan shabu seberat 1.045 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus warna hijau kuning merk ???Guanyinwang??? yang berisikan shabu seberat 1.048 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus warna hijau kuning merk ???Guanyinwang??? yang berisikan shabu seberat 1.052 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus warna hijau kuning merk ???Guanyinwang??? yang berisikan sabu seberat 1.053 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus warna hijau kuning merk ???Guanyinwang??? yang berisikan sabu seberat 1.047 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna putih dengan No. Imei 351805098940486 dan 351806098940484 serta nomor SIM Card 081258829145;
- Uang tunai sebesar Rp. 950.000 dengan rincian 9 (sembilan) lembar uang pecahan @ Rp. 100.000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan @ Rp. 50.000;
- 1 (satu) buah HP Merkvivo 1606 warna hitam dengan No. Imei. 865588031389693 dan 865588031389685 serta No. SIM. Card 082350391302
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN TNR |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2020/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Sh.br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdurahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan para terdakwa yakniterdakwa I PondaAlsEkiBukaka Bin Sakka (Alm) dan terdakwa II Muh. RidhaAlsRidha Bin Syamsul (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana " Dengan sengaja menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram ; (telah disisihkan dari masing-masing bungkus sebanyak 1 (satu) Poket Sabu seberat 3 (tiga) gram beserta plastik pembungkusnya untuk uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sisanya sebanyak 6 (enam) bungkus sabu seberat 6.300 gram beserta plastik pembungkusnya ???DIMUSNAHKAN???. (point a s/d k seluruhnya dipergunakan dalam perkara Asdar AlsCoda Bin Aco (Alm)) Dipergunakan dalam perkara Salman Mansur Als Salman Bin Mansur 4. Membebankanbiayaperkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah )kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2020/PN TNR
Statistik3010