Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 28/PDT.G/2014/PN Rap |
|
Nomor | 28/PDT.G/2014/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Zulfadly |
Hakim Anggota | - Mince Setiawaty Ginting, - M. Jazuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; DALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Surat Hak Milik No.3/Desa Lingga Tiga atas nama Pho Bie dan Kutipan Gambar Situasi No.12/1972 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Daerah Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 22 Juni 1972;3. Menyatakan sah dan berharga Surat Musyawarah Ahli Waris Tentang Pembagian Harta Warisan pada tahun 2003;4. Menyatakan tanah kebun seluas + 11,27 Hektar, terletak di dusun Aden Batang, Desa Lingga Tiga, Kec.Bilah Hulu, Kab.Labuhan Batu, sebagaimana tanda bukti Hak Milik No.3/Desa Lingga Tiga atas nama PHO BIE dan Kutipan Gambar Situasi No.12/1972 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Daerah Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 22 Juni 1972 adalah harta peninggalan mendiang PHO BIE yang belum terbagi;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan mengalihkan hak dan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.3/Desa Lingga Tiga atas nama PHO BIE ke atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan Akta Jual Beli No.143/2014 tanggal 09 Juni 2014 diperbuat oleh Turut Tergugat II atau pun Akta /Surat lain yang lahir dari perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas objek perkara dalam perkara ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.591.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2034 K/Pdt/2016
Pertama : 28/Pdt.G/2014/PN.Rap
Statistik868