Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 09/PDT.G/2012/PN.TPI |
|
Nomor | 09/PDT.G/2012/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | - Sarudi, - R.aji Suryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Provisi1. Menolak permohonan Provisi PenggugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan tanah sengketa dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3172 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3173 atas nama Tergugat II seluas 40.000 m2 adalah hak Penggugat;4. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 3172 tanggal 03 Januari 2007 atas nama Tergugat I seluas 20.000 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3173 tanggal 03 Januari 2007 atas nama Tergugat II yang dilakukan oleh Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3172 tanggal 03 Januari 2007 dengan Surat Ukur nomor 0969/Dompak/2006 tanggal 1 Desember 2006 atas nama Tergugat I seluas 20.000 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3173 tanggal 03 Januari 2007 dengan Surat Ukur nomor 0970/Dompak/2006 tanggal 1 Desember 2006 atas nama Tergugat II tidak berkekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengeta kepada Penggugat dalam keadaan kosong;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang sewa atas tanah obyek sengketa sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat. 8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati putusan ini.9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 2.666.000,- (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 413 PK/Pdt/2015
Pertama : 09/Pdt.G/2012/PN.TPI
Statistik8228