Putusan PT JAKARTA Nomor 343/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 343/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | Iel Dalle Pairunan M.eka Kartika Em. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | -------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------? Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding ; ----------------------------------------------------------------- ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 321/ Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Tim tanggal 11 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI ;Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluaruhnya :DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Penyediaan Jasa Layanan Information and Communication Technology The H Tower antara PT HK Realtindo dengan PT Asacreative Technology No.219/HKR.DU/Ryn/ Perj.84/ III/2013, tanggal 11 Maret 2013.3. Menyatakan sah pemutusan Perjanjian Penyediaan Jasa Layanan Information and Communication Technology The H Tower antara PT HK Realtindo dengan PT Asacreative Technology No.219/HKR.DU/Ryn/ Perj.84/III/2013, tanggal 11 Maret 2013 berdasarkan surat dari Kuasa Hukum Penggugat No.034/MS/Ltr.Som/V/2015 tertanggal 25 Mei 2015 yang diterima Tergugat pada tanggal 26 Mei 2015.4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Penyediaan Jasa Layanan Information and Communication Technology The H Tower antara PT HK Realtindo dengan PT Asacreative Technology No.219/HKR.DU/Ryn/Perj.84/III/2013 tanggal 11 Maret 2013, PUTUS dengan segala akibat hukumnya sejak tanggal 26 Mei 2015.5. Menghukum Tergugat membayar Kewajibannya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, sebesar Rp. 581.029.344(lima ratus delapan puluh satu juta dua puluh Sembilan ribu tigaratus empat puluh empat rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7 % pertahun dari Rp. 581.029.344(lima ratus delapan puluh satu juta dua puluh Sembilan ribu tigaratus empat puluh empat rupiah) terhitung sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dilaksanakannya seluruh kewajiban berdasarkan putusan perkara ini ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 343/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 343/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1026 K/PDT/2019
Pertama : 321/Pdt.G.2015/PN Jkt.Tim.
Statistik14067