Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0279/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 0279/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Tuti Ulwiyah. M.h |
Hakim Anggota |
M.hi, Hakim Anggota 1: Asep Hidayat, hakim Anggota 2: Azhar Mayang |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konpensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ardiansyah Rahyadi Hartono Bin R. Hartono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Setiawaty Binti Mumung Mulyana) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 3. Menetapkan anak yang bernama Nayla Aliya Rabbani Zahia, umur 5 tahun dan Mikail Ahmad Ramadhan Bin Ardiansyah Rahyadi Hartono, umur 3 tahun berada dibawah hadhonah Termohon dengan ketentuan Termohon harus memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. 4. Menyatakan tuntutan harta bersama tidak dapat diterima. 5. Menolak selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian. 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2.2. Muth berupa uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 2.3. Nafkah anak sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 3. Menolak selain dan selebihnya. Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0279/Pdt.G/2019/PA.JT
Banding : 130/Pdt.G/2019/PTA.J
Statistik407