Putusan PN PALOPO Nomor 4/PDT.G/2018/PN PLP |
|
Nomor | 4/PDT.G/2018/PN PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ig. Wko Purwanto |
Hakim Anggota | Raden Nurhayati, - Arief Winarso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Tana Manai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu seluas 58,5 m2 yaitu pada bagian sebelah barat (bagian depan) 3 (tiga) meter, dan sebelah timur (bagian belakang) 3 (tiga) meter dan panjang dari barat ke timur 19,5 meter dengan batas-batas :? Sebelah utara berbatas dengan tanah dan rumah Tergugat (H. Abdul Razak);? Sebelah timur berbatas dengan tanah Milik Muslimin;? Sebelah selatan berbatas dengan tanah pekarangan milik Penggugat;? Sebelah barat berbatas dengan Jalan Topoka atau Jalan Trans Sulawesi Poros Palopo-Makassar;adalah bahagian dari tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 265/Bbp/Pen/74 tertanggal 29 Mei 1974, Gambar Situasi Objek tertanggal 20 Mei 1974, dan Surat Keterangan Kepala Desa Belopa dan Kepala Ketjamatan Bajo Nomor : 6/B.B/P/74 tertanggal 2 Juni 1974, adalah milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa dasar hukum adalah tidak sah dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum atau hak orang lain in casu Penggugat;4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.839.000,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT.G/2018/PN_PLP.zip
- Download PDF
- 4/PDT.G/2018/PN_PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 369 K/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Plp
Statistik10875