Putusan PA KARANGANYAR Nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra |
|
Nomor | 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KARANGANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Hadi Suyoto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mudara, Msi. hakim Anggota 2: Daldiri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D L I Dalam Eksepsi: - Menolak seksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian; 2. Menetapkan perbuatan Para Tergugat Konpensi adalah ingkar janji/wanprestasi; 3. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Konpensi sisa hutang sejumlah Rp.94.000.000; (Sembiolan puluh empat juta rupiah); 4.Menghukum Para Tergugat Konpensiuntuk membayar ta'wid/ganti rugi kepada Penggugat Konpensi sejumlah Rp.9.400.000; (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat barang-barang bergerak berupa: a. Satu unit Sepeda Motor dengan BPKB nomor 96378431 merk Sanex tahun 2000 an. Sugiyanto No.Pol. AD 6979 IZ; b.Satu unit mobil dengan BPKB Nomor 5360440 Merk Renault tahun 1982 an. Mahmud,SE,MM No.Pol. AD 8837 KA; 6. Memerintahkan Penggugat Konpensi untuk menjual secara lelang barang-barang jaminan berupa barang bergerak sebagaimana diktum angka 5 dan barang tidak bergerak sebagai tersebut dibawah ini; a.Satu unit Sepeda Motor dengan BPKB nomor 96378431 merk Sanex tahun 2000 an. Sugiyanto, No.Pol. AD 6979 IZ; b.Satu unit mobil dengan BPKB Nomor 5360440 Merk Renault tahun 1982, an. Mahmud,SE,MM, No.Pol. AD 8837 KA; c. Satu bidang tanah dengan SHM No. 3661,an. Sujarni (Tergugat III), luas 2.317 M2, terletak di Desa Gentan Kecamatan, Bendosari,Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas sebelah utara tanah Sumarsi,sebelah selatan tanah kavling nomor 00961,sebelah timur tanah kavling nomor 00960,sebelah barat jalan/saluran; 7. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum Tergugat Konpensi//Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.671000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 1217/Pdt.G /2017/PA.Kra
Statistik17041