- Menyatakan terdakwa I. Moh. Andre Bin Raupin dan terdakwa II. Wasik Bin Asjerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menyalahgunakan Narkotika golongan I untuk diri sendiri yang dilakukan dengan permufakatan jahat? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Moh. Andre Bin Raupin dan terdakwa II. Wasik Bin Asjerah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 0,360 gram tanpa pembungkus plastic warna putih;
- 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta simcardnya dengan No. Telpon 087888555209 ;
- 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna hitam beserta simcardnya dengan No. Telpon 083852706357 ;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih beserta simcardnya dengan No Telpon 083850179613 dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol M 6259 HL beserta kontaknya, Dirampas untuk Negara ;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 65/Pid.Sus/2017/PN Spg |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2017/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Triu Artanti, Hakim Anggota Divo Ardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Jufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 489/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 2450 K/PID.SUS/2017
Pertama : 65/Pid.Sus/2017/PN Spg
Statistik778