Putusan PT SEMARANG Nomor 504/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 504/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hari Almusahadi, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Hj. Ponny Agustini |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 98/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 13 Juli 2016, dengan perbaikan/ penambahan amar putusan dalam konvensi, sekedar penambahan kata 'rupiah' dalam amar nomor 4 dan penambahan amar nomor 6 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi sekarang Terbanding untuk sebagian ;2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang dibuat antara Penggugat Konvensi sekarang Terbanding dan Tergugat Konvensi sekarang Pembanding, yaitu Perjanjian Kredit Nomor 18, tertanggal 21 Agustus 2013, Perjanjian Kredit Nomor 17 tertanggal 9 September 2013 dan Perjanjian Kredit Nomor 45a tertanggal 16 Juni 2014;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Konvensi sekarang Pembanding telah wanprestasi;4. Menghukum Tergugat Konvensi sekarang Pembanding agar membayar kerugian hutang pokok, bunga dan denda yang tidak dilunasinya Kredit I, Kredit II dan Kredit III yang dituangkan dalam perjanjian Kredit kepada Penggugat Konvensi sekarang Terbanding dengan total sejumlah Rp546.569.273,53 (lima ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen), yang dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi sekarang Terbanding untuk selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 504/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 504/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 98/Pdt.G/2016/PN Smg
Statistik5020