Putusan PT JAKARTA Nomor 07/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 07/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | 1. Sutarto Ks, 2. Humuntal Pane, 3. H.m Asâadi Al Maâruf, Mh 4. H. S U D I R O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI : -----------------------------------------------? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------- ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 91/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 17 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------1. Menyatakan Terdakwa HUSKE DWI GUSTIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama dan dakwaan kedua-kedua. ----------------------------- 2. Membebaskan Terdakwa HUSKE DWI GUSTIAN dari dakwaan Kedua Pertama dan dakwaan kedua-kedua.-------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Terdakwa HUSKE DWI GUSTIAN telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu. -----------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUSKE DWI GUSTIAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.100.000.000,00;- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ----------------------------------------------5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------6. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 07/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1150 K/PID.SUS/2016
Banding : 07/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 91/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Statistik102189