Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 18/G/2015/PTUN.YK |
|
Nomor | 18/G/2015/PTUN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. L. Mustafa Nasution |
Hakim Anggota | Josiano Leo Haliwela, Umar Dani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------Dalam Penundaan: ------------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para Penggugat; -------------Dalam Eksepsi: ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa; ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------ Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 186.000; (seratus delapan puluh enam ribu rupiah); ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2015/PTUN.YK.zip
- Download PDF
- 18/G/2015/PTUN.YK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/B/2016/PT.TUN.SBY
Pertama : 18/G/2015/PTUN.YK
Peninjauan Kembali : 37 PK/TUN/2017
Statistik17191