Putusan PN BEKASI Nomor 528/Pdt.G/2015/PN Bks |
|
Nomor | 528/Pdt.G/2015/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kurnia Yani Darmono |
Hakim Anggota | Bagus Irawan, Hj. Sukmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI:1. Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat;2. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli antara Penggugat selaku Pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II selaku penjual atas objek sengketa berupa tanah berikut 1 (satu) unit bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pondok Cipta Blok A/98 luas 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik Nomor 4286/Bintara kota Bekasi, pemegang hak BARIS SIMATUPANG, adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa tanah berikut 1 (satu) unit bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pondok Cipta Blok A/98 luas 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik Nomor 4286/Bintara kota Bekasi, pemegang hak BARIS SIMATU- PANG, oleh karena itu Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Aparat Negara dan selanjutnya Penggugat berhak untuk melakukan balik nama pemegang hak dalam sertifikat tersebut dari nama BARIS SIMATUPANG menjadi nama Penggugat, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbukan kerugian kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dan immateriil sejumlah Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta Rupiah) setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam Rekon- pensi secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pdt.G/2015/PN Bks
Statistik7513