Putusan MS PROP NAD Nomor 45/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kewarisanwaris islam |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Mannan Hasyim |
Hakim Anggota | H. Muhtadi, Dra. Hj. Yuniar A Hanafiah |
Panitera | H. Helmy Daud |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding ;? Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 24/Pdt.G/2014/MS-Jth tanggal 17 April 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1435 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Tergugat/Terbanding yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di persidangan; 2. Mengabulkan gugatan para Penggugat/Pembanding secara Verstek ;3. Menetapkan Nyak Dhin telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2007; 4. Menetapkan ahli waris dari Nyak Dhin yaitu : 4.1. Muhammad Zami (anak laki-laki kandung) ;4.2. Hj. Ruhamah (anak perempuan kandung) ;4.3. Hj. Ruhana (anak perempuan kandung);5. Menetapkan harta-harta dibawah ini sebagai harta peninggalan (warisan) almh. Nyak Dhin yaitu :5.1. 1 Sebidang tanah sawah di Desa Cot Madi seluas lebih kurang 2100 m2 dengan batas :- Barat : sawah Ramli Cot Masam,- Timur : sawah Hj. Ruhamah.- Utara : sawah T. Ibrahim.- Selatan : sawah Syammah Gue.5.2 Sebidang tanah sawah dan tanah kebun (Cot Satu) di Desa Paya Ue dengan luas lebih kurang 2500 m2, dengan batas : - Barat : sawah Waki Banta.- Timur : sawah Naimah- Utara : sawah Wakaf Mancang.- Selatan : Jalan Raya.5.3 (seperdua) dari satu unit bangunan rumah permanen yang dibangun di atas pertapakan tanah seluas lebih kurang 1000 m2 di Desa Lamme dengan batas sebagai berikut :- Barat : dengan Jalan Desa Lamme.- Timur : dengan Tanah Jalan (Lorong Keluarga).- Utara : dengan Jalan Raya. - Selatan : dengan Tanah Rumah Hj. Ruhana;5.4 Sebidang tanah lahan rumbia dengan luas 1600 m2 di Desa Lamme dan berbatas :- Barat : dengan Lahan Rumbia M.Ali Mahmud.- Timur : dengan Kebun Muhammad Cot Mancang.- Utara : dengan Kebun Muhammad Cot Mancang.- Selatan : dengan sawah (Keubeung) Juned Mahmud.5.5 Sebidang tanah Bak Bunot dengan luas 250 m2 di Desa Lamme dengan batas :- Barat : dengan Kebun Kasradi Lamme.- Timur : dengan Jalan Desa.- Utara : dengan Jalan Raya.- Selatan : dengan Kebuh T.M.Ali (alm).5.6 Sebidang tanah sawah (Keubeung Cot Groh) dengan luas 250 m2 di desa Cot Mon Raya dengan batas :- Barat : dengan sawah Jamaluddin Ali Cot Geundreut.- Timur : dengan sawah Ishak Cot Mon Raya.- Utara : dengan sawah Hasyem Daud.- Selatan : dengan sawah Zamzam Ali.5.7 Sebidang tanah kebun di Desa Lamme dengan luas 300 m2 dan berbatas :- Barat : dengan sawah Kebun M. Saleh.- Timur : dengan Jurong.- Utara : dengan Kebun Nurmala Raja Lamme.- Selatan : dengan Kebun Anwar Wahab Bung Sidom.6. Menetapkan bagian ahli waris adalah sebagai berikut :6.1. Satu orang anak laki-laki (Muhammad Zami) mendapat 2/4 bagian;6.2. Dua orang anak perempuan (Hj. Ruhamah dan Hj Ruhana) masing- asing mendapat bagian; 7. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan bagian para Penggugat/Pembanding sebagaimana yang tersebut dalam point 6.2 di atas sesuai dengan bagiannya masing-masing :8. Menolak selebihnya;9. Menghukum Tergugat/Terbanding membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); ? Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2014/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2014/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2014/MS-Aceh
Kasasi : 26 K/Ag/2015
Pertama : 24/Pdt.G/2014/MS-Jth.
Statistik5328