Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 707/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 707/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Jual beliWanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon H Butarbutar |
Hakim Anggota | Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia |
Panitera | A. Dindin Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonpensiDalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.Dalam Pokok perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Besi Beton tanggal 03 Deseber 2012, Nomor API-HO/O/DIR-SPK/12-2012/1087, dan Surat Perjanjian Jual Beli Besi Beton tanggal 02 April 2014, Nomor API-HO/O/DIR-SPK/04/2014/0213, adalah sah menurut hukum. 3. MenyatakanJaminan Uang Muka Nomor Jaminan 32.73.11.0128.11.14, tanggal 08 Desember 2014, Senilai Rp. 4.804.581.283 ( Empat milyar delapanratus empat juta, limaratus delapanpuluh satu ribu, duaratus delapanpuluh tiga Rupiah), yang diterbitkan Tergugat I, adalah sah menurut hukum.4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk mencairkan Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan 32.73.11.0128.11.14, tanggal 08 Desember 2014, Senilai Rp. 4.804.581.283 ( Empat milyar delapanratus empat juta, limaratus delapanpuluh satu ribu, duaratus delapanpuluh tiga Rupiah).6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil berupa keuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat apabila Para Tergugat tepat waktu mencairkan Jaminan Uang Muka tersebut sebesar Rp.1.921.832.513,20 (satu Miliar sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tigabelas rupiah dua puluh sen).7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnyaDalam Rekonpensi- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaDalam Konpensi/rekonpensi ;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II konpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.216.000.00. (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 520/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 465 K/PDT/2020
Pertama : 707/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik563176